Anda warga Jakarta? Punya Limbah elektronik (e-waste) dan bingung mau dibuang kemana? Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta siap menjemput e-waste anda!
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 mengatur tentang pengelolaan sampah yang membutuhkan penanganan khusus. Sampah ini disebut sampah spesifik, termasuk sampah atau limbah elektronik (e-waste).
Peraturan ini dibuat untuk memastikan sampah-sampah tersebut dikelola dengan cara yang aman dan benar, sehingga tidak merusak lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan setiap jenis sampah spesifik akan ditangani sesuai dengan karakteristiknya, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2024Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024 mengatur tentang Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap orang yang menghasilkan sampah yang mengandung B3 atau limbah B3 wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah tersebut. Jenis sampah yang diatur termasuk barang elektronik.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sampah yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia dikelola dengan cara yang aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.